Empat Bingkai Keturunan

1.Bingkai Teologi untuk menjaga kerukunan beragama2.Bingkai Politik mencakup Pancasila,UUD 1945,NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika3.Bingkai Yuridis mencakup aturan-aturan yang sudah dibuat pemerintah supaya dipatuhi menyangkut semua hal, sehingga terjadi kerukunan, karena semua berjalan di atas koridor hukum, yuridis,”4.Bingkai sosiologis yaitu menjaga kearifan lokal sebagai perwujudan menjaga keutuhan bangsa.