1.Bingkai Teologi untuk menjaga kerukunan beragama | 2.Bingkai Politik mencakup Pancasila,UUD 1945,NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika | 3.Bingkai Yuridis mencakup aturan-aturan yang sudah dibuat pemerintah supaya dipatuhi menyangkut semua hal, sehingga terjadi kerukunan, karena semua berjalan di atas koridor hukum, yuridis,” | 4.Bingkai sosiologis yaitu menjaga kearifan lokal sebagai perwujudan menjaga keutuhan bangsa. |